SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNA (SHGB)
Mungkin anda bingung mengenai status pemilikan SHGB / Sertifikita hak guna bangunan, berikut akan sy paparkan sedikit mengenai pengertian serta status SHGB. SHGB : adalah jenis sertifikat yang hanya bisa memanfaat kan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain.
SHGB dapat di berikan atas tanah negara (oleh pemerintah) atau tanah hak milik oleh pemegang hak milik,
SHGB mempunyai batas waktu tertentu misal nya, 20-30 tahun dan bisa di perpanjang lagi setelah melewati batas 20-30 tahun dan juga dapat di tingkat kan menjadi sertifikat hak milik ( SHM ) apabilah tanah atau objek nya milik perorangan bukan pemerintah.
CARA MENGURUS PENINGKATAN SHGB KE SHM
Tanah dengan status Hak guna bangunan ( HGB ) bisa di jadikan sertifikat Hak milik ( SHM ) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah SHGB berada ( Tanah dengan luas kurang dari 600 m2 ).
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENIGKATAN HGB KE SHM
- Sertifikat asli yang akan di ubah status
- foto copy IMB,yang memperboleh kan di pergunankan mendirikan bangunan
- bukti identitas diri
- foto copy SPPT PBB ( pajak bumi dan bangunan yang terakhir )
- Surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan setempat
- Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 500m2
Dasar Hukum nya adalah keputusan mentri Negara / kepala BPN NO 6
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel ini